Pada kesempatan kali ini, saya akan membicarakan tentang negara hukum di Indonesia.
Yap, mari kita renungkan sejenak mengenai hukum yang berlaku pada Indonesia.
Apakah Indonesia sudah mampu membereskan semua perkara? ( selain yang disogok )
Jawabanku: Belum, mari kita lihat dari kasus munir, lihatlah, sudah lama sekali perkara itu, tapi juga belum selesai- selesai. Dan saya membaca pada buku Pkn saya( seingat saya ), ada kalimat seperti ini " Hukum di Negara Indonesia sama seperti hal nya di Belanda"
First= Memecahkan perkaranya lama.
Second= Terlalu banyak berpikir dan lama.
itulah yang saya baca( tapi yang aq ingat saja itu ).
Apakah Indonesia sudah bisa membrantas KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme )??
Jawabanku: Belum, mengapa? Ya kita lihat saja hakim nya, kebanyakan hakim nya di suap, dan pasti juga hukumannya tidak setimpal. Tapi ini berbalik pada orang- orang kecil, kita lihat. Ada orang mencuri ayam saja masuk penjara, dan di penjara nya lebih lama dari pada orang korupsi tersebut yang sudah jelas- jelas merugikan NEGARA DAN BANGSA INDONESIA!
hmmm??
bagaimana itu?
Saya tidak akan menyalahkan pada yang bersangkutan.
Saya hanya bingung, mengapa bisa terjadi hal- hal seperti itu.
Memang saya tidak butuh kata- kata mereka, tapi yang saya butuhkan adalah buktinya.
Nah, saya akan memberitahu tentang TUGAS POKOK DAN WEWENANG POLISI.
Tugas Pokok:
- Memelihara keamanan & Ketertiban Masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pegayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Wewenang:
- Menerima laporan dan pengaduan
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Nah, dah tau kan.
Sekarang saya ingin tanya pendapat kalian- kalian yang telah membaca post ini.
Bagaimana tentang polisi yang langsung menuduh orang, bahwa orang itu adalah tersangka pembunuhan ( padahal bukan pembunuhnya ). Dan saat diminta keterangan, orang itu di hajar habis- habisan, dan disuruh mengaku dan di paksa mengaku. Dan saat di persidangan, orang itu tidak di pertanyakan dan hanya di diamkan. Dan keluarganya pun bingung.
Bagaimana pendapat teman- teman/ saudara- saudari.?
Solusinya?
What is the solution?
Terima Kasih telah membaca post ini.
dan saya akan memberitahu tentang USAHA PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM.( from book Pkn grade Ten, Senior High School )
Terima Kasih.
^^
o_0''
Jumat, 21 November 2008
Negara Hukum!!
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)




0 komentar:
Poskan Komentar