The_ReLLik

The_ReLLik
welcome~

Visitors

whos.amung.us

Your...

Jumat, 21 November 2008

Negara Hukum!!

Pada kesempatan kali ini, saya akan membicarakan tentang negara hukum di Indonesia.

Yap, mari kita renungkan sejenak mengenai hukum yang berlaku pada Indonesia.

Apakah Indonesia sudah mampu membereskan semua perkara? ( selain yang disogok )

Jawabanku: Belum, mari kita lihat dari kasus munir, lihatlah, sudah lama sekali perkara itu, tapi juga belum selesai- selesai. Dan saya membaca pada buku Pkn saya( seingat saya ), ada kalimat seperti ini " Hukum di Negara Indonesia sama seperti hal nya di Belanda"

First= Memecahkan perkaranya lama.
Second= Terlalu banyak berpikir dan lama.

itulah yang saya baca( tapi yang aq ingat saja itu ).

Apakah Indonesia sudah bisa membrantas KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme )??

Jawabanku: Belum, mengapa? Ya kita lihat saja hakim nya, kebanyakan hakim nya di suap, dan pasti juga hukumannya tidak setimpal. Tapi ini berbalik pada orang- orang kecil, kita lihat. Ada orang mencuri ayam saja masuk penjara, dan di penjara nya lebih lama dari pada orang korupsi tersebut yang sudah jelas- jelas merugikan NEGARA DAN BANGSA INDONESIA!

hmmm??

bagaimana itu?

Saya tidak akan menyalahkan pada yang bersangkutan.

Saya hanya bingung, mengapa bisa terjadi hal- hal seperti itu.

Memang saya tidak butuh kata- kata mereka, tapi yang saya butuhkan adalah buktinya.

Nah, saya akan memberitahu tentang TUGAS POKOK DAN WEWENANG POLISI.

Tugas Pokok:

- Memelihara keamanan & Ketertiban Masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pegayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

Wewenang:
- Menerima laporan dan pengaduan
- Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum
- Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat
- Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Nah, dah tau kan.

Sekarang saya ingin tanya pendapat kalian- kalian yang telah membaca post ini.

Bagaimana tentang polisi yang langsung menuduh orang, bahwa orang itu adalah tersangka pembunuhan ( padahal bukan pembunuhnya ). Dan saat diminta keterangan, orang itu di hajar habis- habisan, dan disuruh mengaku dan di paksa mengaku. Dan saat di persidangan, orang itu tidak di pertanyakan dan hanya di diamkan. Dan keluarganya pun bingung.

Bagaimana pendapat teman- teman/ saudara- saudari.?

Solusinya?

What is the solution?

Terima Kasih telah membaca post ini.

dan saya akan memberitahu tentang USAHA PEMERINTAH UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM.( from book Pkn grade Ten, Senior High School )

Terima Kasih.

^^

o_0''

0 komentar: