nah..
sekarang aq biacara tentang korupsi..
karena kemaren saya baru saja ikut CLEAN GENERATION TRAINING...
dan saya ikut ORASI di DEKAT Bank Indonesia dan Kantor pos...
nah..
ini dia...
aq jelaskan sedikit tentang korupsi...
AKIBAT KORUPSI:
1. Penegakkan hukum dan layanan masyarakat jadi amburadul.
Lalu Lintas kayaknya bisa jadi contoh yang pas. Dari ngurus SIM samapai sidang kasus tilang, nggak ada lagi yang berjalan sebagaimana mestinya. Ujung"nya, duit dan kekuasaan lah yang bicara. Kalo nggak punya 2 makhluk itu, jangan harap bisa dapat layanan masyarakat yang oke atau di keadilan di mata hukum.
2. Pembangunan fisik jadi terbengkalai.
Suka bingung kenapa banyak jalanan rusak atau gedung sekolah reyot? Yup, lagi- lagi semua karena korupsi. Mulai dari mengorbankan kualitas bahan bangunan supaya duitnya bias ditilep, sampai bikin proyek yang sebenarnya nggak perlu. Intinya, sedikit banget pembangunan fisik di Negara kita yang di jalanin dengan tujuan menghasilkan sesuatu yang kuat dan berguna buat masyarakat.
3. Prestasi jadi nggak berarti.
Seharusnya, orang bias menduduki jabatan tertentu karena dia emang berprestasi dan kompeten. Tapi kenyataan bicara lain: Siapa aja bisa menduduki posisi apa aja. Syaratnya? Ya itu tadi, punya uang/ kekuasaan. Hasilnya? Banyak banget posisi penting yanbg diduduki oleh orang yang nggak becus. Kita- kita lagi deh yang kena getahnya.
4. Demokrasi jadi nggak jalan.
Pemilihan wakil daerah bisa jadi contoh yang menariknya. Abis, udah repot- repot dipilih, sebagian tetep aja lebih mengutamakan kepentingan mereka yang punya duit ketimbang mereka yang memilih. Ngeliat situasi ini, jangan heran kalo rakyat bisa jadi nggak percaya sama demokrasi.
5. Ekonomi jadi ancur.
Ada dua kata kuncinya: nggak efisien. Mua bikin pabrik, musti nyogok sana- sini. Mau buka usaha dengan modal kecil, kalah sama perusahaan- perusahaan bermodal gede yang deket ama pemegang kekuasaan. Nggak heran orang asing mulai males investasi di Indonesia. Buntut- buntutnya, kita- kita juga yang sensara. Nyari kerja jadi susah, bertahan hidup apa lagi.
Defenisi Korupsi...
. . . Menurut asal kata:
Korupsi berasal dari kata berbahasa Latin, corruptio. Kata ini sendiri punya kata kerja corrumpere yang artinya yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok.
. . . Menurut Transparency Internatinal:
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, mau politikus atau pegawai negeri, yang secara nggak wajar dan nggakj legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengan dirinya, dengan cara meyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
. . . Menurut hukum di Indonesia:
Penjelasan gamblangnya ada dalam tiga belas pasal UU No. 31 Tahun 1999 . UU No. 2001. Menurut UU itu, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa di kategoriin sebagai tindak korupsi.
Nah..
Saya bakal jelasin beberapa tindakan- tindakan korupsi, antara lain adalah:
- Kerugian keuntungan negara
- Suap menyuap (istilah lain: sogokan atau pelicin )
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi ( istilah lain: pemberian hadiah )
Nah ke-8 tindakan korupsi itu akan saya jelaskan pada post berikutnya...
Karena butuh proses
Hhe~
^_^




0 komentar:
Poskan Komentar